Pelayanan Publik

  1. RUANG PELAYANAN PATEN

    Seiring dengan kebijakan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan),Kecamatan Selomerto berusaha mewujudkan Ruang Pelayanan yang nyaman untuk masyarakat. Rencana ruang pelayanan PATEN Kecamatan Selomerto yaitu :

    1. Ruangannya Walaupun tidak ber-AC tetap nyaman karena sirkulasi udara bagus.
    2. Tersedianya surat kabar yang bebas dibaca ketika masyarakat menunggu proses pelayanan.
    3. Tersedianya Televisi yang bisa dinikmati ketika masyarakat menunggu proses pelayanan.
    4. Toilet yang terletak dekat ruang pelayanan semakin menambah kenyamanan bagi masyarakat.
    5. Tersedianya papan pengumuman sebagai tempat informasi bagi masyarakat.
    6. Tersedianya jaringan Hotspot area memudahkan masyarakat ikut serta mengakses beragam informasi melalui internet.
    7. Kotak aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan terhadap pelayanan PATEN atau pun permasalahan lainnya di Kecamatan Selomerto.
    8. Air minum untuk menambah kenyamanan masyarakat dalam menunggu pelayanan.
    1. PENETAPAN STANDAR PELAYANAN KECAMATAN SELOMERTO

    Standar Pelayanan Kecamatan Selomerto disusun dan dibuat sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi 3 kriteria yaitu :

    1. Standar Pelayanan Non Perizinan, seperti KTP, KK, legalisasi
    2. Standar Pelayanan Perizinan, berupa IMB
    • Standar Pelayanan Intern, seperti pengelolaan Surat Masuk dan Keluar
    1. Penetapan Sistem pengelolaan berkas/dokumen pelayanan masyarakat

    Guna mewujudkan tertib adminsitrasi dan system pengelolaan berkas dokumen sesuai dengan bidang tugas dan tupoksi Kecamatan Selomerto perlu upaya penataan secara sistimtis berkas/dokumen pelayanan masyarakat.

    System Pengelolaan Berkas / Dokumen Pelayanan Masyarakat  tersebut merupakan rumusan system Pengelolaan Berkas / Dokumen yang harus dilaksanakan oleh semua unsur layanan guna menjamin keamanan berkas sebagai dokumen resmi pelayanan masyarakat.

    1. PENETAPAN PROSEDUR TETAP DAN STANDAR LAYANAN

    Prosedur Tetap atau Standar Pelayanan di Kecamatan Selomerto adalah sebagai berikut   :

    1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan permohonan yang telah dilegalisir Lurah atau Kepala Desa setempat kepada Petugas Pelayanan.
    2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir / berkas/ persyaratan / permohonan secara administrative, apabila sudah lengkap dan pemohon telah membayar tarif / biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, maka petugas akan menerima  untuk diproses  lebih lanjut.
    3. Apabila dibutuhkan Verifikasi ( untuk Pelayanan IMB )  maka Tim akan turun ke lokasi.
    4. Apabila difungsikan semua persyaratan telah dipenuhi, maka akan diterbitkan surat ijin yang ditanda tangani Camat.
    5. Pemohon dapat mengambil surat ijin setelah waktu penyelesaian terpenuhi dan mengisi serta menandantangai buku register pengambilan.

    Standar waktu dan Biaya Pelayaanan  tercantum didalamnya.

    Pelanggaran terhadap ketentuan Prosedur Tetap atau Standar Pelayanan tersebut di atas akan dikenai sanksi dan teguran (secara lisan/tertulis) serta sanksi adminstrasi

    1. SISTEM / PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

    Sistem/prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan Sistem Transparansi pelaksanaan pelayanan dan guna memenuhi standar kepuasan atas pelayanan pada masyarakat serta terciptanya fungsi control publik atas pelaksanaan layanan melalui media untuk menampung  kritik, saran melalui sarana elektronik maupun kotak saran.

    1. MOTTO PELAYANAN

    Dalam rangka mewujudkan Fungsi Pelayanan Publik yang Prima serta upaya menumbuhkan motivasi kepada Petugas, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu menetapkan motto pelayanan Kecamatan Selomerto yaitu “Senyum, Salam, Sapa dan Santun”

    1. JANJI PELAYANAN

    Dalam rangka menumbuhkan motivasi kerja Petugas Pelayanan untuk berkompetisi dan berprestasi guna meningkatnya kualitas pelayanan, Kecamatan Selomerto menetapkan Janji Pelayanan kepada masyarakat yaitu “PERSYARATAN ANDA LENGKAP PELAYANAN KAMI LEBIH CEPAT DAN AKURAT

Pengumuman

Pelayanan Online Menggunakan WhatsApp

Dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Cor

Pemberitahuan

Pemberitahuan

Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula  :1). Apabila sampai dengan tan

PENGUMUMAN

Jemput  Bola KTP Elektronik  Oktober  2018PENGUMUMAN Diberitahukan kepada masyar

SIMBAREJO

SIMBAREJO

MerdiDesa SIMBAREJO TGL 11 SEPTEMBER 2018

PENGUMUMAN UNTUK WARGA SELOMERTO SEGERA KEKECAMATAN E KTP SUDAH BISA DICETAK

PENGUMUMAN UNTUK WARGA SELOMERTO SEGERA KEKECAMATAN E KTP SUDAH BISA DICETAK

Bagi warga  di Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo yang memiliki SUKET atau Surat Keterangan

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

Kontak Kami

Jl. Balekambang Km.01 Selomerto, Kode Pos 56361
Phone: (0286)321281
Email: kecamatanselomerto@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanselomerto.wonosobokab.go.id