Pelayanan Online Menggunakan WhatsApp
Dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelayanan perizinan dan non perizinan di Kecamatan Selomerto dapat dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi “WhatsApp”.
Pelayanan yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi “WhatsApp” meliputi:
1. E-KTP (non perekaman).
2. Kartu Keluarga.
3. Pindah penduduk (antar desa/kelurahan dan antar kecamatan).
4. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelayanan menggunakan aplikasi “WhatsApp” dilaksanakan pada jam kerja, yaitu:
- Hari Senin s/d Kamis: pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
- Hari Jumat: pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB.
Tata cara pengajuan pelayanan menggunakan aplikasi “WhatsApp” adalah sebagai berikut:
a. Pemohon melakukan upload dokumen persyaratan secara lengkap ke nomor WhatsApp 081221081010. Rincian dokumen persyaratan perizinan dan non perizinan sebagaimana terlampir.
b. Petugas pelayanan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang diajukan, selanjutnya memproses permohonan dimaksud.
c. Petugas pelayanan akan menginformasikan kepada pemohon mengenai prakiraan waktu selesainya penerbitan dokumen perizinan dan/atau non perizinan yang diajukan.
d. Pemohon dihimbau untuk pro aktif menanyakan kepada petugas pelayanan terkait permohonan yang telah diajukan melalui nomor WhatsApp sebagaimana tersebut pada huruf a.
e. Apabila dokumen perizinan dan/atau non perizinan yang diajukan sudah terbit, pemohon mengambil dokumen dimaksud di Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Selomerto, dan menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf a kepada petugas pelayanan.
Pelayanan menggunakan aplikasi “WhatsApp” di Kecamatan Selomerto berlaku efektif mulai tanggal 10 Agustus 2020.
Info selengkapnya bisa diunduh di bawah ini.
Pengumuman
Pelayanan Online Menggunakan WhatsApp
Dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Cor

Pemberitahuan
Masyarakat yang berusia 23 tahun keatas atau non pemilih pemula :1). Apabila sampai dengan tan
PENGUMUMAN
Jemput Bola KTP Elektronik Oktober 2018PENGUMUMAN Diberitahukan kepada masyar

SIMBAREJO
MerdiDesa SIMBAREJO TGL 11 SEPTEMBER 2018

PENGUMUMAN UNTUK WARGA SELOMERTO SEGERA KEKECAMATAN E KTP SUDAH BISA DICETAK
Bagi warga di Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo yang memiliki SUKET atau Surat Keterangan